Tambang Galian C Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Warga Gowa, Aparat Diminta Tak Lagi Diam
GOWA,Merahputihindonesia.com – Deru mesin tak pernah benar-benar reda di Lingkungan Sela, Kelurahan Kalasere’na, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Di tengah permukiman warga, aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi itu masih berlangsung leluasa. Truk-truk bermuatan material silih berganti melintas, sementara debu dan kebisingan menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Tambang yang disebut-sebut berada di bawah tanggung jawab H. Alle itu kini menjadi sorotan warga. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum memiliki legalitas tersebut tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan pengangkut material keluar-masuk lokasi hampir setiap hari. Selain menimbulkan polusi debu dan kebisingan, lalu lintas kendaraan bertonase besar juga mempercepat kerusakan jalan lingkungan yang selama ini digunakan masyarakat.
“Setiap hari kami menghirup debu. Truk terus melintas dari pagi hingga sore. Anak-anak pun tidak lagi leluasa bermain karena khawatir tertabrak kendaraan tambang. Yang membuat kami bertanya-tanya, jika memang tidak memiliki izin, mengapa aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar gangguan kenyamanan. Mereka khawatir eksploitasi yang terus berlangsung akan meninggalkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Di sisi lain, keberadaan tambang yang diduga ilegal itu memunculkan tanda tanya mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan penegakan hukum. Aktivitas yang terus berlangsung di ruang terbuka, dekat permukiman, dinilai sulit luput dari perhatian aparat maupun instansi teknis.
Karena itu, masyarakat mendesak Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, serta instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang seluruh perizinannya lengkap, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika terbukti melanggar hukum, hentikan aktivitasnya dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas warga.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini di terbitkan ,belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status perizinan tambang tersebut ataupun langkah yang akan ditempuh terhadap aktivitas yang berlangsung di Kelurahan Kalasere’na.
