Provider Wi-Fi Diduga Ilegal Kembali Menjamur di Sinjai, KMPI Pertanyakan Nyali APH
SINJAI,Merahputihindonesia.com – Dugaan maraknya aktivitas provider Wi-Fi ilegal di Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan. Di saat masyarakat berharap hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, praktik yang diduga melanggar aturan itu disebut-sebut masih beroperasi di sejumlah wilayah. Situasi tersebut memantik pertanyaan publik: mengapa hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian?
Sorotan keras itu datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Sinjai, dalam menindak dugaan aktivitas provider Wi-Fi ilegal yang dikabarkan masih berlangsung.
Ketua DPW KMPI Sulawesi Selatan, Wahid Leon, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan beroperasinya provider Wi-Fi ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sinjai. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
“Jika dugaan ini memang benar masih terjadi, masyarakat tentu berhak bertanya. Mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan seolah masih bebas berjalan? Di mana letak ketegasan aparat penegak hukum?” ujar Wahid Leon.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan kali pertama disuarakan. Sebelumnya, KMPI Sulawesi Selatan telah menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan sebagai bentuk desakan agar dugaan praktik tersebut segera diusut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
KMPI menilai, apabila dugaan aktivitas ilegal itu benar dan dibiarkan terus berlangsung, dampaknya bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan atas dasar siapa yang dihadapi,” tegasnya.
Karena itu, KMPI Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, KMPI meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, Wahid Leon menegaskan bahwa KMPI Sulawesi Selatan siap kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada perkembangan nyata dalam penanganan dugaan provider Wi-Fi ilegal di Kabupaten Sinjai.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aparat bekerja dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Selama belum ada kejelasan, kami akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” tandas Wahid Leon.
Bagi KMPI Sulawesi Selatan, wibawa hukum tidak diukur dari banyaknya pernyataan, melainkan dari keberanian aparat menindak setiap dugaan pelanggaran secara profesional, terbuka, dan berkeadilan. Sebab ketika hukum tampak ragu, ruang bagi spekulasi akan semakin lebar, dan kepercayaan publik perlahan terkikis.
